Cara Si Pelayan Modal Melapangkan Jalan bagi Sang Tuan Penjajah
Menyingkirkan Rakyat
Pada tanggal 29-31 Oktober, 2009, berlangsung sebuah ajang konsolidasi sekaligus panggung politik (kampanye pencitraan) dari rezim SBY–Boediono, yang juga melibatkan para pengusaha, para kepala daerah, anggota DPR, kaum intelektual dan akademisi dalam memastikan berjalannya program ekonomi rezim SBY–Boediono selama periode efektif 2010-2014, yang dikenal sebagi forum National Summit (Pertemuan Tingkat Tinggi Nasional). Dari forum tersebut terlihat jelas, demi mencapai apa yang sudah ditargetkan untuk periode ke-2 pemerintahan SBY, segala kebutuhan infra sturktur yang diperlukan harus terjamin, sehingga mulai dari level peraturan (supra struktur), baik yang sudah maupun yang belum ada, akan disesuaikan dan atau akan dibuat sebagai alat legitimasi (pembenaran) untuk menyingkirkan segala hambatan yang akan jadi topangan demi berjalan mulusnya progarm pembanguan ekonomi veri rezim SBY-Boediono. Salah satu contohnya adalah rekomendasi National Summit 2009 dibidang ketenagakerjaan yang akan mendorong revisi atas Undang–Undang Ketenagakerjaan sebagai rekomendasi bidang hukum serta revisi dalam aturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU No. 2 tahun 2004/PPHI) dan Undang– Undang JAMSOSTEK (rekomendasi di bidang kesra). Itu semua dilakukan dalam rangka menghilangkan hambatan atau yang sering diistilahkan—baik oleh media maupun pernyataan para pejabat—sebagai “debottolnecking” (mengilangkan sumbatan/hambatan). Pertanyaannnya, apa yang dimaksud dengan hambatan tersebut? Atau lebih konkrit lagi, apa misalnya yang mengahambat dari segi Undang–Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang terhadap rencana program ekonomi pemerintahan SBY–Boediono?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, terutama bagi kaum buruh, bukan hal yang sulit. Terdapat sederatan fakta sejarah yang tak mudah hilang dari ingatan kaum buruh. Di antaranya, pada Tahun 2006, ratusan ribu kaum buruh di seluruh Indonesia turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan atas rencana pemerintah (pada waktu itu SBY–JK) yang akan merevisi UUK 13/2003 yang, di antaranya, akan menghilangkan pesangon dan menambah lama masa kontrak. Pada saat itu, alasan dari pemerintah dan para pengusaha juga kurang lebih bernada sama dengan di National Summit, bahwa ketentuan tentang pesangon dan pembatasan masa kontrak (paling lama 2 tahun) sebagai hambatan ekonomi (investasi). Artinya, sebuah aturan yang dilihat dari posisi kaum buruh sebagai hak normatif (pesangon sebagai imbalan ketika di-PHK), dianggap sebaliknya bagi pemerintah dan kaum modal sebagai biaya (cost) yang merugikan, oleh karena itu harus dihilangkan atau setidaknya dibuat semurah-murahnya walaupun, pada saat bersamaan, berarti melucuti hak-hak dasar rakyat terutama dalam hal kesejahteraan. Biarlah jutaan buruh yang tercerabut dari pekerjaannya akibat PHK jadi semakin miskin dan tidak jelas nasibnya akibat tak punya bekal sama sekali. Biarlah dengan semurah-murahnya atau bahkan dengan tanpa uang pesangon akan semakin mudah dan berani kaum modal menyingkirkan kaum buruh dari pekerjaannya.
Dari rekomendasi yang dihasilkan dari National Summit 2009, bukan hanya yang berkaitan dan atau yang akan berdampak bagi kaum buruh saja, tetapi terhadap seluruh kelompok rakyat (kaum tani, kaum miskin kota, dan yang lainnya) dalam segala aspek kehidupannya. Indikasinya juga dapat dilihat dari penyesuaian regulasi, yakni di bidang pertanahan, khusunya menyangkut penyediaan tanah untuk pembangunan: Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan, yang berpotensi besar menjadi landasan bagi penggusuran dan atau perampasan tanah atau lahan–lahan (pemukiman maupun usaha) milik rakyat yang, sebelum keluarnya aturan tersebut, juga sudah terjadi secara massive. Lebih mendasar lagi, ancaman terhadap demokrasi juga bisa tampak dari National Summit dengan rekomendasi di bidang keamanan yang disisipkan lewat pintu (dalih) penanggulangan bahaya terorisme. Sebagai mana kita ketahui bersama, bahwa alasan pencegahan dan atau penanggulangan bahaya terorisme sering berbenturan atau sering dijadikan bandul yang diauyunkan secara bersamaan menabrak hak-hak demokrasi dan politik rakyat, seperti intervensi aparat kemanan (polisi, tentara, dan lainnya) yang semakin dalam dalam berbagai aspek kehidupan rakyat, pengetatan hak-hak berserikat bagi kaum buruh, dan lain sebagainya yang, muaranya, dapat menjadi legitimasi bagi tindakan refresi terhadap gerakan rakyat.
Sehingga, terbaca jelas logika di balik istilah menghilangkan hambatan pembangunan ekonomi bagi rezim SBY-Boediono adalah: apa yang menguntungkan bagi pemerintah & kaum modal sama dengan pemiskinan dan penderitaan bagi rakyat. Maka, sebagaimana judul dalam dokumen resmi yang dikeluarkan KADIN (Kamar Dagang & Industri), yakni “Road Map” atau “Peta Arah” Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009–2014, bagi rakyat Indonesia dapat diartikan sebagai PETA JALAN PENYINGKIRAN RAKYAT.

2 komentar:
Very informative, keep posting such good articles, it really helps to know about things.
Blogging is the new poetry. I find it wonderful and amazing in many ways.
Posting Komentar